Proses tersebut juga melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan begitu, hak masyarakat dapat tetap terjaga dan korporasi yang menguasai kawasan hutan negara dapat ditertibkan.
"Sehingga aspek penertibannya jalan, korporasi yang melanggar itu ditertibkan, tapi hak masyarakat kita jaga," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait aduan konflik penertiban kawasan hutan yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Barita mengatakan Satgas PKH telah menerima undangan untuk mendapatkan informasi mengenai keluhan yang disampaikan.
Ia menyebut satgas akan melakukan evaluasi internal dan memverifikasi laporan tersebut.
"Kalaupun ada masalah tentu jalan keluarnya harus ada. Namun, jalan keluar itu tentu harus ada pijakan hukumnya. Sebab, ini kan kekayaan negara, ini kan milik negara yang tidak boleh diberikan atau dilakukan tindakan apa pun di luar peraturan yang mengaturnya," katanya.