Selain itu, lanjut dia, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang sekitar Rp56 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun pada Selasa hari ini, Satgas PKH menyerahkan Rp13,2 triliun yang terdiri berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Kemudian, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271,00.