Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan uang Rp56 triliun tersebut juga berasal dari PNBP yang diterima 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

"Uang ini hasil dari uang negara. Artinya, uang yang hasil kerja PKH yang terdiri dari 12 lembaga kerja sama di mana ada PNBP dari Kejaksaan, juga PNBP dari Kementerian Kehutanan, juga PNBP dari pajak, di mana merupakan tindak lanjut dari pajak ini dari tindak lanjut kegiatan PKH," katanya.