NADIKABAR.COM — Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan 4 juta hektare lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menjelaskan Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga hari ini telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare.

Dari total tersebut, lahan seluas 4.253.177,68 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, sementara total lahan yang telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan seluas 1.149.952,39 hektare untuk reforestasi.

Selain itu, lanjut dia, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang sekitar Rp56 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun pada Selasa hari ini, Satgas PKH menyerahkan Rp13,2 triliun yang terdiri berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Kemudian, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271,00.

Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan uang Rp56 triliun tersebut juga berasal dari PNBP yang diterima 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

"Uang ini hasil dari uang negara. Artinya, uang yang hasil kerja PKH yang terdiri dari 12 lembaga kerja sama di mana ada PNBP dari Kejaksaan, juga PNBP dari Kementerian Kehutanan, juga PNBP dari pajak, di mana merupakan tindak lanjut dari pajak ini dari tindak lanjut kegiatan PKH," katanya.