NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Total nilai penyelamatan keuangan negara tersebut mencapai total Rp 13,2 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13. Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.