NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan daerah yang kembali terdampak bencana susulan dapat menetapkan status tanggap darurat.

Langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, terutama perbaikan infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat.

"Kita masuk sekarang ini masa rehabilitasi-rekonstruksi, bukan tanggap darurat. Tapi, kita harus sepakat, bahwa untuk khusus daerah-daerah yang terkena bencana lagi, dan berdampak cukup luas di masyarakat, banjir misalnya, maka ditetapkan lagi situasi tanggap darurat," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Tito saat memberikan sambutan di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan meskipun penanganan bencana sebelumnya telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, daerah yang kembali mengalami bencana dengan dampak cukup luas dapat menetapkan kembali status tanggap darurat.

Menurutnya, penetapan status tersebut memungkinkan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait bergerak lebih cepat sebab penanganan melalui mekanisme tanggap darurat dapat menghindari proses administrasi yang panjang, seperti pengadaan melalui lelang yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Tito menambahkan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat sebagai arahan bagi daerah terdampak bencana susulan untuk menerapkan kembali status tanggap darurat sesuai kondisi di lapangan.

Dengan begitu, pemda dapat mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga (BTT), sementara kementerian/lembaga juga dapat mempercepat dukungan penanganan.