Untuk rencana pembongkaran, Bambang mengatakan saat ini Satpol PP sudah memberi surat pemberitahuan 7 x 24 jam. Setelah surat tersebut, nantinya menyusul surat pengeringan (SP) 1-3.

"Dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan untuk SP 1, 2 dan tiga untuk melakukan pembongkaran sendiri. Nanti kita lihat eskalasi kondusivitasnya seperti apa," pungkasnya.