NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita 7.000 batang rokok ilegal dari tiga toko di tiga kecamatan di Cianjur dalam operasi bersama Kantor Bea Cukai Bogor, Selasa.
Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Selasa, mengatakan operasi yang digelar menyasar sejumlah toko yang dilaporkan masih menjual rokok ilegal di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 400 bungkus atau 7.000 batang rokok ilegal yang masih dijual oleh pemilik toko.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada pemilik.