"Petugas melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik toko yang masih menjual rokok ilegal. Mereka diberikan peringatan dan ketika kembali kedapatan menjual, akan dikenakan sanksi tegas," katanya.
Kegiatan yang rutin digelar bersama Kantor Bea Cukai Bogor, akan terus dilakukan secara acak ke sejumlah kecamatan di Cianjur, guna memastikan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar karena dapat merugikan negara.
Pihaknya mencatat, sepanjang 2026 hingga Juli, sebanyak 10 juta batang rokok ilegal telah disita dari toko-toko di wilayah utara hingga selatan Cianjur. Pemilik toko selain menjalani BAP juga diberikan penyuluhan hukum mengenai cukai tembakau.
Sosialisasi dan edukasi diberikan kepada masyarakat, aparatur desa, serta para pelaku usaha mengenai regulasi cukai tembakau dengan harapan mereka dapat lebih mengenali ciri-ciri pita cukai resmi serta dampak negatif dari peredaran produk ilegal yang merugikan negara.