"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah setiap perbuatan berhubungan badan, kelamin, bersinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan," bebernya.
"Pasal 3 juga melarang siapa saja di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk berbuat cabul. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan penertiban serta penegakan hukum secara tegas," sambungnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP Kota Malang menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Pihaknya berkoordinasi erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang selaku pengelola aset Taman Merjosari berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Selain meningkatkan intensitas patroli di kawasan Merjosari bersama Polisi Taman, Satpol PP juga mendorong pemasangan teknologi pemantau digital seperti kamera CCTV dan pengeras suara berbasis Voice Announcer, mirip dengan sistem ATCS di persimpangan jalan.