NADIKABAR.COM — Satpol PP menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah toko di kawasan Terminal Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, 1.482 botol miras berbagai jenis dan merk disita.
"Mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Selasa (29/9/2026).
Razia digelar bersama TNI dan polisi ke sejumlah toko kelontong yang ada di kawasan Terminal Cibinong pada Senin (28/9) malam. Barang bukti miras yang disita petugas diamankan dari empat toko, yakni Toko Frengki sebanyak 395 botol, Toko Kalid 77 botol, Toko Chandra 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman," kata Cecep.
Cecep menyebut, kegiatan operasi penyakit masyarakat atau Pekat akan terus dilakukan secara terukur, sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif.
"Kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.