NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 17 bangunan liar di Jalan Kompleks Pelindo II Pedongkelan, RT 03/RW 09, Kelurahan/Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis.
"Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga SP3 secara bertahap kepada para pemilik lapak.
"Penertiban hari ini merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan peringatan dilakukan secara persuasif," kata dia.
Ia mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik agar tertata dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.