Sementara Satria menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Bali terkait langkah-langkah lanjutan terkait perkara tersebut. Sebab, semuanya kewenangan mengenai pembangunan lift kaca di Pantai Klungkung dimiliki Pemprov Bali.
"Itu kembali lagi bahwasanya kewenangan terhadap pembangunan lift kaca di Kelingking itu adalah kewenangannya provinsi. Maka, kami serahkan semuanya pada provinsi, apa langkah terbaik selanjutnya," kata Satria kepada NadiKabar, Senin (7/9/2026).
"Kalau misalnya bisa diputus atau pun misalnya tidak ditindaklanjuti lagi untuk membanding, silakan juga. Kalau misalnya banding, silakan juga karena itu kan kewenangan provinsi," lanjut Satria.
Kendati demikian, Satria tetap menaruh harapan besar agar proyek lift kaca tersebut ke depan dapat menjadi objek yang memberikan dampak positif dan mendongkrak kemajuan bagi masyarakat Klungkung.
Satria menegaskan polemik proyek lift kaca di Pantai Kelingking kini sudah masuk ranah hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tidak ikut campur terlalu jauh dalam substansi sengketa hukum yang berjalan.