"Jadi urusan hukum, saya tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam masalah itu. Tetapi, sekali lagi, kami menghormati keputusan hukum. Kami hargai keputusan itu sebaik-baiknya," jelas Satria.
Diberitakan sebelumnya, investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menang dalam gugatan di PTUN Denpasar. Gugatan itu melawan Pemprov Bali.
Gugatan tersebut terkait Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat tersebut menjadi dasar pemberitahuan penghentian pembangunan lift kaca serta pembongkaran konstruksi proyek di Pantai Kelingking.
Majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permata Putra dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Hal itu sesuai dengan Putusan Perkara PTUN Denpasar Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group)," bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri PN Denpasar, Jumat (4/9/2026).