NADIKABAR.COM — Data tidak hanya berhenti pada angka, tetapi menjadi dasar untuk membuat kebijakan, yang membutuhkan tata kelola yang baik. Untuk itu, Satu Data Indonesia berperan penting, dengan mendorong tersedianya data yang memiliki sumber jelas, memenuhi standar yang sama, serta dapat diakses dan dibagi pakaikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital bukan dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
"Sementara itu, Pemerintah Digital memanfaatkan data tersebut untuk menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi, lebih cepat, dan lebih proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11).
Rini mengibaratkan data adalah minyak, yang perlu ditemukan, diolah, dan dipastikan kualitasnya sebelum dimanfaatkan, data juga membutuhkan tata kelola yang baik agar dapat memberikan manfaat secara optimal.
"Jika data adalah minyaknya, Pemerintah Digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat," ungkapnya.
Adapun fondasi jaringan tersebut telah dibangun secara bertahap dan konsisten, melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023; dan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.