NADIKABAR.COM — Satu prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, yakni Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata.

Atas kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto kepada NadiKabar di Jakarta, Rabu mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra.