Dengan adanya Daker Armuzna, maka akan ada kebijakan, kewenangan, dan petugas yang khusus sehingga penanangan di lapangan menjadi lebih taktis dan optimal. Daker Armuzna juga sebagai ikhtiar untuk menekan tingkat kematian jemaah yang hampir selalu tinggi saat fase puncak haji. Pada 2026, total angka kematian mencapai 367 jemaah. Angka ini masih tergolong tinggi meski juga menurun signifikan dibanding 2025 yang mencapai 447 jemaah.
Ketiga, pengokohan kelincahan kementerian. Pada 2027, tantangan yang dihadapi oleh Kemenhaj tidak ringan. Kemelut di Timur Tengah disadari dampaknya membuat situasi ekonomi global tak menentu dan cenderung rapuh. Terkait pengelolaan haji dan umrah, kondisi ini berdampak pada ketidakpastian biaya penyelenggaraan, kebijakan dan lainnya. Belum lagi regulasi dari Arab Saudi yang menghapus layanan haji Paket D mulai 2027 mendatang jelas menimbulkan konsekuensi tersendiri di banyak sektor.
Namun di sinilah, Kemenhaj dituntut bisa lincah (agile) menghadapi beragam tantangan khususnya di luar negeri yang semakin kompleks tersebut. Untuk memperkuat kelincahan itu, Kemenhaj tak henti menyiapkan berbagai skenario penyelenggaraan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kualitas ibadah jemaah. Kemenhaj juga optimistis mampu membangun tata kelola haji maupun umrah lebih baik karena berpijak pada pengalaman 2026 dan dukungan sumber daya yang terus bertambah.
Usia satu tahun Kemenhaj yang telah terlewati meninggalkan ukiran dan jejak bermakna bagi tata kelola haji. Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) 2026 yang mencapai 83,28% dengan kategori memuaskan juga bukanlah menjadi terminal akhir. Haji dan umrah selama 2026 harus menjadi ruang refleksi sekaligus evaluasi secara serius dan holistik. Dengan demikian, 2027 bukan sebatas tahun konsolidasi lagi, namun sudah tahun pembuktian (institutional evidence).
Dalam pendekatan sosial, transformasi Kemenhaj yang merupakan buah representasi publik ini harus memberi dampak positif. Transformasi itu meminjam perspektif Serge Moscovici (2001) bukan hanya mampu menjangkar kuat (anchoring) dalam hal ini ke jemaah, namun juga harus ada perubahan yang lebih nyata (objectification).
Tata kelola haji dan umrah Indonesia sejatinya adalah perjalanan panjang yang tidak ada titik akhir pemberhentian. Atas dasar itu, penyiapan sistem dan tata kelola secara lebih kokoh adalah kebutuhan mutlak yang perlu terus diikhtiarkan agar tujuan mulia dari pendirian Kemenhaj benar-benar terwujud.
Penulis adalah Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia
Artikel ini adalah kiriman pembaca NadiKabar.com. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)