NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan desil bukan kriteria mutlak dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos). Kemensos mengedepankan proses verifikasi lapangan serta skema penerimaan berbasis permintaan (on demand) bagi warga yang berhak.

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan dalam penetapan penerima bansos pihaknya selalu merujuk pada data pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS.

Namun berdasarkan data desil ini, pihaknya akan verifikasi ulang apakah yang bersangkutan benar-benar berhak menerima bansos.

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

Andy menjelaskan dari hasil verifikasi di lapangan ini, Kemensos menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk dalam kategori penerima. Warga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima ini kemudian dikeluarkan dari data KPM.