Dengan demikian, Hasrul menilai pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan pada dugaan atau tekanan opini publik.

Atas dasar pandangan tersebut, para amicus curiae meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum itu, menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen serta menyatakan Hery Susanto tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur dakwaannya.

"Kami juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi," tuturnya.

Hasrul menyampaikan pengajuan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Ukuran kekuatan hukum pidana, kata dia, terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Hery juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.