NADIKABAR.COM — Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Ia menjelaskan dokumen tersebut berisi pandangan hukum yang meminta hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.
Sejumlah tokoh yang terlibat, di antaranya Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Hasrul mengatakan pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan sebagai kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.
Dalam dokumen tersebut, para sahabat pengadilan menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, atau pun peristiwa administratif semata.
Menurut mereka, hal yang harus menjadi dasar penilaian hakim apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Mereka turut mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.