NADIKABAR.COM — Sekitar sebulan jelang tenggat waktu (deadline) pengesahan RUU perampasan aset, Komisi III DPR secara resmi telah menerima Daftar Invetaris Masalah (DIM) bakal beleid tersebut dari pemerintah, Rabu (5/11).
Penyerahan dilakukan dalam rapat Komisi III yang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah.
Pejabat pemerintahan yang terlihat di antaranya Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Edward Sharief Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Terimakasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisir masalah RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokahman dalam rapat, Kamis (5/11).
Habib mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada awal masa sidang II DPR hingga Desember mendatang. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU perampasan aset itu ditargetkan disahkan saat Rapat Paripurna pada 15 Desember mendatang.
"Artinya tanggal 10 [November] besok kan buka masa persidangan II 2026-2027. Nah kita berharap karena ini prioritas, Komisi III tidak ada agenda lain selain UU Perampasan aset," kata Habib yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.
Sementara pada kesempatan itu, Eddy memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, dalam penerapannya, RUU Perampasan aset bisa dilakukan tanpa putusan pidana terhadap pelaku berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan.