Namun, RUU akan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
"Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
8 poin penting pertimbangan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana:
1. Penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya;
2. Penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana dan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kriteria yang jelas dan terukur;
3. Penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian;
4. Perlindungan hak asasi manusia dan pihak dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian;
5. Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel;