NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 per hari Senin 28 September 2026 kemarin. Seiring dengan perubahan aturan tersebut, setidaknya 18 saham tercatat diperdagangkan di bawah level gocap.

Berdasarkan data RTI Business, Senin (28/9/2026), saham-saham tersebut melemah hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB). Terdapat sejumlah saham besar dan perusahaan konglomerat yang ikut terdampak kebijakan tersebut.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) misalnya, ARB hingga 14% ke level Rp 43 per saham hari ini. Kemudian emiten yang terkenal sebagai saham investor ritel, PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), juga melemah 14% ke harga Rp 43 per saham.

Selain itu, saham milik pengusaha Hari Tanoesoedibjo juga ikut terpeleset dari harga Rp 50. Saham tersebut adalah PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang kompak tercatat melemah 14% ke harga Rp 43 per saham.

Kemudian PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) juga melemah 14% ke harga Rp 43 per saham. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) juga mengalami nasib serupa dengan pelemahan sebesar 14% ke harga Rp 43 per saham.