NADIKABAR.COM β Sekilas, sebuah toko minuman beralkohol tampak seperti usaha perdagangan biasa. Rak-raknya tertata rapi, botol-botol terpajang, dan transaksi berlangsung sebagaimana kegiatan jual beli pada umumnya.
βNamun, di balik tampilan tersebut, ada batas hukum yang tidak boleh diabaikan. Izin usaha menentukan barang apa yang boleh dijual, kepada siapa barang disalurkan, serta di mana transaksi diperbolehkan berlangsung.
βIsu penegakan aturan ini kembali mengemuka di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 10 lokasi penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan, meliputi lima toko minuman keras dan lima warung kopi.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan eceran oleh pelaku usaha berstatus subdistributor dan dugaan penjualan minuman beralkohol secara tersembunyi di warung kopi.
Penertiban ini penting bukan semata-mata karena pemerintah menyegel tempat usaha atau menyita botol minuman. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana kota memastikan aturan perdagangan benar-benar melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.