Ketika akses terhadap minuman beralkohol disebut semakin mudah, persoalannya tidak lagi berhenti pada keberadaan toko yang melanggar izin. Ada mata rantai distribusi, pengawasan lingkungan, transaksi tersembunyi, hingga perubahan perilaku masyarakat yang harus dipahami secara bersamaan.

Izin bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen untuk memastikan perdagangan berlangsung sesuai jenis usaha, lokasi, dan batasan yang ditetapkan. Keberadaan izin tidak cukup apabila praktik di lapangan melampaui ruang lingkupnya.

Menurut keterangan Satpol PP, sejumlah toko yang ditindak memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi diduga menjual minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen. Subdistributor semestinya menyalurkan barang sesuai izin, bukan bertindak sebagai pengecer tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian membatasi penjualan minuman beralkohol. Pasal 69 mengatur bahwa penjualan untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu, antara lain hotel, restoran, dan bar sesuai ketentuan.