Penjualan eceran golongan A dibatasi pada supermarket dan hipermarket, sedangkan golongan B dan C hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan wali kota.

Ketentuan itu diperinci melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Pembeli minuman beralkohol golongan A harus berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas. Penjualan golongan B dan C untuk diminum langsung di tempat juga terikat batasan lokasi dan persyaratan perizinan.

Pada 13 Oktober 2026, Satpol PP menyasar tiga toko di Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Petugas menyita 16 botol dari lokasi pertama dan 15 botol dari lokasi kedua, sementara toko ketiga ditemukan telah tutup. Pemerintah kota menyegel tempat usaha dan menyatakan perkara akan diproses sesuai ketentuan.

Langkah itu menunjukkan penegakan aturan, tetapi keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah toko yang diperiksa atau botol yang disita. Ukurannya ialah apakah pelanggaran berhenti dan akses yang tidak sesuai ketentuan menyempit. Penyegelan harus diikuti pemeriksaan, penyelesaian perkara, serta sanksi berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.