NADIKABAR.COM β Sekilas, sebuah toko minuman beralkohol tampak seperti usaha perdagangan biasa. Rak-raknya tertata rapi, botol-botol terpajang, dan transaksi berlangsung sebagaimana kegiatan jual beli pada umumnya.
βNamun, di balik tampilan tersebut, ada batas hukum yang tidak boleh diabaikan. Izin usaha menentukan barang apa yang boleh dijual, kepada siapa barang disalurkan, serta di mana transaksi diperbolehkan berlangsung.
βIsu penegakan aturan ini kembali mengemuka di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 10 lokasi penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan, meliputi lima toko minuman keras dan lima warung kopi.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan eceran oleh pelaku usaha berstatus subdistributor dan dugaan penjualan minuman beralkohol secara tersembunyi di warung kopi.
Penertiban ini penting bukan semata-mata karena pemerintah menyegel tempat usaha atau menyita botol minuman. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana kota memastikan aturan perdagangan benar-benar melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.
Ketika akses terhadap minuman beralkohol disebut semakin mudah, persoalannya tidak lagi berhenti pada keberadaan toko yang melanggar izin. Ada mata rantai distribusi, pengawasan lingkungan, transaksi tersembunyi, hingga perubahan perilaku masyarakat yang harus dipahami secara bersamaan.
Izin bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen untuk memastikan perdagangan berlangsung sesuai jenis usaha, lokasi, dan batasan yang ditetapkan. Keberadaan izin tidak cukup apabila praktik di lapangan melampaui ruang lingkupnya.
Menurut keterangan Satpol PP, sejumlah toko yang ditindak memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi diduga menjual minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen. Subdistributor semestinya menyalurkan barang sesuai izin, bukan bertindak sebagai pengecer tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian membatasi penjualan minuman beralkohol. Pasal 69 mengatur bahwa penjualan untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu, antara lain hotel, restoran, dan bar sesuai ketentuan.
Penjualan eceran golongan A dibatasi pada supermarket dan hipermarket, sedangkan golongan B dan C hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan wali kota.
Ketentuan itu diperinci melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Pembeli minuman beralkohol golongan A harus berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas. Penjualan golongan B dan C untuk diminum langsung di tempat juga terikat batasan lokasi dan persyaratan perizinan.
Pada 13 Oktober 2026, Satpol PP menyasar tiga toko di Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Petugas menyita 16 botol dari lokasi pertama dan 15 botol dari lokasi kedua, sementara toko ketiga ditemukan telah tutup. Pemerintah kota menyegel tempat usaha dan menyatakan perkara akan diproses sesuai ketentuan.
Langkah itu menunjukkan penegakan aturan, tetapi keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah toko yang diperiksa atau botol yang disita. Ukurannya ialah apakah pelanggaran berhenti dan akses yang tidak sesuai ketentuan menyempit. Penyegelan harus diikuti pemeriksaan, penyelesaian perkara, serta sanksi berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.