NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Nganjuk untuk Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara akibat korupsi ini cukup fantastis.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menyebut bahwa ketiga tersangka adalah PB, eks Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP yang merupakan Direktur Utama PT GK periode 2023 sampai dengan 2025.
"Dalam perkara ini, kami temukan kerugian negara dari pekerjaan tersebut sebesar Rp968.775.000," ungkap Raditya, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya penetapan tersangka ini adalah tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat. Kejari Nganjuk telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 2 orang ahli.
"Pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini dilaksanakan PT W bekerjasama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500 (3,5 miliar)," papar Raditya.