Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan, hingga saat pelaksanaan pekerjaan.
"Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang yang diberikan oleh pihak konsultan HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK, kepada PB terkait dengan pelaksanaan pekerjaan," bebernya.
Setelah diringkus, dari 3 tersangka yang telah diamankan, 2 di antaranya langsung ditahan yakni HS dan SP. Sedangkan tersangka lain, PB masih menjalani observasi di rumah sakit.
Kedua tersangka yang dilakukan penahanan langsung dibawa ke Rutan Nganjuk. Sedangkan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, masih menunggu proses observasi di rumah sakit.