Baik biaya SKD maupun SKB yang menggunakan metode CAT BKN bisa dihapuskan jika peserta seleksi memenuhi kriteria kurang mampu sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan BKN No 3 Tahun 2026. Berikut rinciannya
1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.
2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.
3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume saat pendaftaran).
4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).
5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.
7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.
8. Jika jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.
10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.