NADIKABAR.COM — Pengumuman pascasanggah hasil seleksi administrasi sekolah kedinasan 2026 disampaikan pada Senin-Selasa, 7-8 September 2026. Selanjutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan membayar biaya sertamenghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan.

Berdasarkan jadwal resminya, SKD akan digelar pada 22 September-7 Oktober 2026 atau kurang dari dua minggu lagi. Peserta seleksi akan menjalani SKD dengan metode tes berbantuan komputer atau computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdapat nilai minimal yang disebut nilai ambang batas atau passing grade SKD sekolah kedinasan yang perlu diraih agar dapat lanjut ke tahap seleksi setelahnya. Berapa dan bagaimana ketentuannya?

Nilai ambang batas atau passing grade SKD sekolah kedinasan 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, ada perbedaan ketentuan tim redaksi nilai ambang batas tim redaksi peserta jalur reguler dan jalur pembibitan dengan jalur afirmasi kewilayahan. Berikut rinciannya.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

Sesuai KepmenPANRB terkait, tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK pada SKD peserta jalur afirmasi kewilayahan. Namun, nilai TIU dan nilai kumulatif atau keseluruhan SKD menjadi salah satu syarat kelulusan.

SKD sekolah kedinasan 2026 memiliki total 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Namun, setiap jenis tes memiliki bobot nilai yang berbeda per soal .

TIU dan TWK: Nilai benar 5, salah 0

TKP: Nilai menjawab 1 sampai 5, tidak menjawab 0

Atas ketentuan di atas, maka nilai tertinggi yang dapat diraih peserta SKD sekolah kedinasan yaitu 550, yang mencakup:

Di samping melewati nilai ambang batas, peserta juga harus masuk ranking agar dapat lolos SKD sekolah kedinasan, dikutip dari pengumuman penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2026 bagi lulusan SMA/sederajat. Masuk ranking yaitu masuk 3 kali jumlah kebutuhan akhir pada formasi yang dilamar.

Sebagai contoh, jika memilih formasi umum pada sebuah prodi sarjana terapan dengan jumlah kebutuhan akhir 10 orang, maka peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk ranking 30 besar (3 x 10 formasi kebutuhan).

Materi SKD turut diatur dalam KepmenPANRB No No 406 Tahun 2026. Simak rinciannya per subtes di bawah ini.

Pilar negara:Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai PancasilaPemahaman dan pengamalan UUD 1945NKRI

Kemampuan verbal:Analogi: Perbandingan dua konsep kata dengan hubunagn tertentu dan penerapannya pada situasi lainSilogisme: Penarikan kesimilan dari dua pernyataanAnalitis: Analisis informasi dan penarikan kesimpulan.

Kemampuan numerik:BerhitungDeret angkaPerbandingan kuantitatifSoal cerita: analisis kuantitatif dari informasi

Kemampuan figural:AnalogiKetidaksamaanSerial: Melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

Jejaring kerja:Membina hubunganKerja samaBerbagi informasiKolaborasi efektif

Sosial budaya: Adaptasi dan kerja sama efektif dalam masyarakat beragama suku, budaya, agama, dan lainnya

Teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja

Antiradikalisme:Pengetahuan antiradikalismeKecenderungan bersikap dan bertindak saat menanggapi stimulus beberapa alternatif situasi.

Biaya SKD sekolah kedinasan sebesar Rp 100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN.

Baik biaya SKD maupun SKB yang menggunakan metode CAT BKN bisa dihapuskan jika peserta seleksi memenuhi kriteria kurang mampu sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan BKN No 3 Tahun 2026. Berikut rinciannya

1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.

3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume saat pendaftaran).

4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).

5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.

7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.

8. Jika jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.

10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.