Di sisi lain, Sugiono mengingatkan seluruh institusi negara harus memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap konstitusi dan kepemimpinan yang sah.

Oleh karenanya, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri," katanya.

Adapun Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengategorikan tindakan Listyo dkk tersebut ke dalam tindakan makar.

Prasetyo mengungkapkan kategorisasi itu dibuat dengan beberapa alasan. Satu di antaranya perihal risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari penyadapan terhadap presiden.