Ia memahami adanya keterbatasan kewenangan maupun kekhawatiran aparatur daerah dalam menyampaikan masukan. Namun, persoalan yang bersifat prinsip perlu dikomunikasikan agar dapat memperoleh dukungan penyelesaian dari pemerintah pusat.
"Dalam pertemuan ini saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya," tuturnya.
Di sisi lain, Tomsi mengingatkan jajaran di bidang hukum agar berhati-hati dalam menyusun aturan, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia meminta setiap keraguan terhadap substansi regulasi didiskusikan secara mendalam, termasuk dengan melibatkan ahli yang berkompeten. Langkah tersebut penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak justru merugikan organisasi maupun aparatur yang melaksanakannya.
"Kalau ragu ya diskusikan, diskusikan betul, undang mungkin di sana di daerah itu ada ahlinya dan lain sebagainya. Jangan sampai aturan-aturan yang dibuat itu justru menjerumuskan daripada organisasi dan teman-teman kita yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Raden Gani Muhamad. Adapun para peserta merupakan Kepala Biro Hukum dari pemerintah provinsi dan Kepala Bagian Hukum dari pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.