NADIKABAR.COM — Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mendukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik lainnya. Ia memuji langkah tegas Kapolri dalam membongkar kasus tersebut.
"Langkah tegas Kapolri untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu patut kita mendapat dukungan moral dari warga bangsa," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dalam keterangannya Rabu (4/11/2026).
Sekjen MUI mengajak semua pihak untuk memberi dukungan moral ke Polri untuk menegakan kedaulatan hukum. Ia berharap Polri dapat tetap tegar dan solid dalam mengusut perkara tersebut.
"Karena itu mengajak semua pihak menjadi negarawan dengan tujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum dalam negara sehingga adanya kepastian hukum untuk mewujudkan rasa aman masyarakat sesuai moto: Polisi Bersama Masyarakat," katanya.
"Kita doakan semoga Kapolri tegar dalam menghadapi perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap petinggi negara terus bergerak cepat. Penyadapan yang di lakukan telah mendapat sorotan publik. Apakah akan mengganggu kedaulatan negara?. Tentu Polri memiliki komitmen untuk mengawal kedaulatan negara," katanya.
Amirsyah mengatakan publik dikagetkan dengan munculnya kasus penyadapan terhadap Presiden. Ia menilai peristiwa ini merupakan pukulan telak terhadap keamanan negara, terlebih presiden merupakan simbol negara yang harus dijaga agar tidak ada tindakan ilegal yang bisa menjatuhkan wibawa negara.
Menurutnya, peristiwa ini memberi pelajaran pada seluruh aparat penegak hukum bahwa kemungkinan pengkhianatan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk petinggi polri. Namun, Amirsyah menyatakan optimis Polri mampu menyelesaikan hal ini, karena Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.