NADIKABAR.COM — Sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun khusus sekolah negeri, penolakan harus berdasarkan kesepakatan sekolah dan seluruh wali murid sehingga keputusan berlaku bagi semua siswa.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan tidak bisa sebagian siswa dalam satu sekolah menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.

Ketentuan sementara tersebut merupakan hasil rapat BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.