Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Sekolah Bisa Tolak MBG, Bos BGN Beberkan Syaratnya
Sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun khusus sekolah negeri, penolakan harus berdasarkan kesepakatan sekolah dan seluruh wali muri
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 16:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun khusus sekolah negeri, penolakan harus berdasarkan kesepakatan sekolah dan seluruh wali murid sehingga keputusan berlaku bagi semua siswa.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan tidak bisa sebagian siswa dalam satu sekolah menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.
Ketentuan sementara tersebut merupakan hasil rapat BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.