Berdasarkan pedoman Malaysia, angka API di atas 200 dikategorikan sebagai "sangat tidak sehat", kemudian angka API di atas 300 sebagai "berbahaya", dan angka API di atas 500 merupakan ambang batas untuk menetapkan status darurat lokal.

Kuala Lumpur, pada Jumat (9/10) waktu setempat, mencatatkan angka API sekitar 170.

Menurut data dari pemantau kualitas udara IQAir, Kuala Lumpur menempati peringkat kedua sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia setelah Singapura.