NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026, Silmy Karim, turut didakwa menerima gratifikasi uang tunai sejumlah Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

"Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2,56 miliar dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31,38 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Jaksa menjelaskan, sejak 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026, Silmy Karim diduga telah menerima setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas yang seluruhnya berjumlah Rp2,56 miliar.

Selain penerimaan tersebut, jaksa menyatakan Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.