"Di mana pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," ungkap jaksa.
Jaksa menyatakan penerimaan itu tidak pernah dilaporkan Silmy Karim ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain dakwaan gratifikasi, jaksa juga menyebut Silmy Karim diduga juga melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Atep Sopandi dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.
Sehingga, seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Silmy Karim yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.