"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menyebut penggeledahan ini terkait dengan pita cukai rokok. Penyidik pun mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai serta mengusut modus-modus lain yang digunakan.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terang Budi.

Penyidik telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Dia mengatakan dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut.