KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), seusai penerbitan sprindik baru ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.

KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.