NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengatakan dua narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, juga diperiksa terkait klaster mewah di Lapas Cibinong. Keduanya diperiksa oleh tim dari Ombudsman RI.

"Meminta keterangan dari dua warga binaan, atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Adapun Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada 2024, ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Sementara narapidana Hasan juga diperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025. Semula majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024 menjatuhkan vonis 5 tahun.

Kembali ke Mashudi, ia mengatakan enam petugas Lapas Cibinong saat ini telah diperiksa. Hasil pemeriksaan itu saat ini masih didalami oleh tim yang dibentuk Ditjenpas.

"Dan (pemeriksaan) 6 petugas lapas yaitu sodara Gusti KA KPLP, sodara Ricky Robby Kasubsi Bimkemaswat, Adi Nugroho Kasubsi Satker, dan sodara Naufal, Hendra dan sodara Wahyu Pos yang ada di Waskrik," ucapnya.