"Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China. Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP," jelas Budi Hermanto.

Petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan XC di hotel di kawasan Kembangan, Jakbar. Di sana, polisi kembali menemukan vape mengandung etomidate sebanyak 71 catridge.

"Pengembangan secara bersamaan dilakukan terhadap paket yang ditujukan kepada JP," katanya.