Terungkap pula bahwa hasis itu sebelumnya dikirim menggunakan jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa membuka paket tersebut dan menimbang isinya yang disebut mencapai sekitar 600 gram.
Hasilnya kemudian dibagi menjadi enam gumpalan, masing-masing sekitar 50 gram. Gumpalan tersebut dibungkus menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan.
Sementara sisa hasis disimpan di rumah Mayuree di Thailand.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap kedua terdakwa diduga bukan pertama kali membawa narkotika ke Bali. Pada Desember 2025, keduanya pernah mengantarkan sebuah paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung hasis. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.