"Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing," ungkap JPU.

Dari Mayuree, petugas menemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram neto. Sedangkan dari Nontiya ditemukan tiga paket dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram neto.

Kepada petugas, keduanya mengakui sengaja menyembunyikan paket hasis tersebut di dalam diaper yang mereka kenakan untuk menghindari pemeriksaan di bandara.

JPU menyebut hasis tersebut diperoleh atas perintah seseorang bernama Juggernaught alias Kingkong. Pria tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sesampainya di Bali, narkotika itu rencananya diserahkan kepada Kingkong bersama rekannya, Darren Granville Craig. Perkara Darren sendiri diproses secara terpisah. Hasis tersebut rencananya digunakan bersama selama berada di Bali.