"Bahwasanya hal ini kita ketahui berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 di mana tentang penetapan Bundaran Hotel Indonesia sebagai struktur cagar budaya. Tentu hal ini menjadi kewajiban kita bersama untuk dapat menjaga, dapat merawat tanpa mengganggu ketertiban umum. Kita ketahui bersama silakan untuk rekan-rekan menyampaikan pendapat di muka umum, namun jangan ciderai perjuangan-perjuangan aspirasi rekan-rekan," katanya.

Meski demikian, Reynold menegaskan kepolisian akan berfokus pada keselamatan dari keenam aktivis. Dia belum memutuskan akan memberikan proses hukum kepada aktivis tersebut.

"Ya nanti kita lihat. Yang utama itu adalah keselamatan bagi mereka dulu," imbuhnya.

Seperti diketahui, spanduk dan sejumlah poster berwarna kuning terbentang di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Jakarta Pusat. Spanduk dan poster tersebut berisi pesan yang menuntut agar pemerintah menangani krisis iklim dan kritik lainnya.

Spanduk tersebut dibentangkan lembaga Greenpeace Indonesia sejak pagi hari ini. Spanduk tersebut kemudian diangkat sekira pukul 08.10 WIB.