"Hampir dua minggu lebih dia di padepokan itu untuk menenangkan diri," ucap Sigit.
Tempat persembunyian itu akhirnya diketahui polisi setelah penyidik lebih dulu mengamankan istri sah Dwi Bagus, berinisial MAI (34) di sebuah tempat di Surabaya. Sang istri kemudian memberikan informasi ihwal jejaring pertemanan suaminya, yang berbuah terlacaknya keberadaan Bagus.
Sigit kemudian memimpin Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk melakukan penangkapan Bagus di padepokan pada Minggu (25/10).
Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan seorang gus atau pemilik padepokan itu sempat menolak keberadaan penyidik saat akan menyergap Bagus. Namun, setelah diberi penjelasan, yang bersangkutan akhirnya mengerti dan memberikan akses.
Bagus pun ditangkap saat sedang tertidur pulas di sebuah gubuk di dalam area padepokan tersebut. Tangannya kemudian diborgol dan ia digotong penyidik ke sebuah mobil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
"Sempat terjadi ini juga, penolakan dari pemilik lahan, pemilik tempat itu. Tapi, setelah kita jelaskan dia mau mengerti. Akhirnya [tersangka] kita bawa," ungkap Jumhur.