NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform toko online alias seller dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Kebijakan ini direncanakan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan dari rencana awal pada 1 Agustus 2026.

"Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo.

Saat ditanya terkait penyebab atau masalah yang membuat penundaan penarikan PPh pedagang toko online ini, Bimo menyebut penundaan sebelumnya merupakan arahan dari Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) guna memastikan kesiapan teknis dari seluruh pihak.