NADIKABAR.COM — Selebgram Ratu Felisha mengaku sempat mengira panggilan dari penyidik Polda Jatim sebagai penipuan. Ia baru memastikan panggilan tersebut benar setelah menerima surat resmi dari kepolisian terkait dugaan endorse arisan online bodong.
Ratu mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa arisan online yang pernah dipromosikannya bermasalah. Ia mengaku tetap menerima tawaran endorse karena saat itu tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana dalam bisnis arisan tersebut.
"Enggak, saya enggak tahu (bila arisan online ilegal), iya betul (tetap menerima endorse sebelum mengetahui arisan online bodong)," kata Ratu saat ditemui awak media di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Jumat (28/8/2026).
Ratu juga memastikan pemanggilan kali ini menjadi pengalaman pertamanya berurusan dengan kepolisian. Ia sebelumnya sempat dijadwalkan menghadiri undangan penyidik pada pekan lalu, tetapi meminta penjadwalan ulang karena harus bepergian dari Bandung ke Surabaya.
"Ini pertama kali (memenuhi panggilan kepolisian). Sebetulnya dari minggu kemarin (dijadwalkan menghadiri undangan penyidik), cuma karena saya kan saya dari Bandung ya, harus datang ke sini butuh waktu, jadi saya minta reschedule, baru bisa datang hari ini," ujarnya.
Menurut Ratu, dirinya awalnya tidak langsung percaya ketika mendapat komunikasi melalui telepon terkait panggilan kepolisian. Ia bahkan sempat mencurigai komunikasi tersebut sebagai upaya penipuan atau phishing.
"Saya enggak enggak tahu sama sekali (ada panggilan polisi). Malah pas pertama dihubungi itu kok kayak "Ini penipuan bukan ya ada yang menghubungi saya?" gitu. Sampai akhirnya datang surat panggilan baru kita cross-check ke sini, gitu," imbuh dia.
Setelah menerima surat panggilan resmi, Ratu bersama timnya kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Ia selanjutnya memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Jatim pada Jumat pagi.
Ketika ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan maupun kemungkinan diminta mengembalikan uang hasil endorse, Ratu mengatakan dirinya siap mengikuti proses tersebut. Ia mengaku telah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sebelum berangkat dari Bandung.
"Betul (sudah siap), karena memang saya murni enggak tahu apa-apa, kenal juga enggak (dengan admin arisan bodong), orangnya yang mana juga saya enggak tahu," tutup perempuan berusia 40 tahun itu.
Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar masih terus bergulir. Terbaru, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka baru.
Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan sejak Sabtu (22/8/2026). Salah satu tersangka ditangkap saat berada di Bali.
"Kami telah menetapkan 3 tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Erik kepada NadiKabar, Selasa (25/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni NH, SR, dan SW. Mereka ditetapkan tersangka setelah sebelumnya polisi menetapkan dan menahan Joiss Nydia Khaliza (JNK).
"Iya, itu NH, kita udah tetapkan tersangka, dia sebagai admin NH. Begitu juga SR dan SW," ujarnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas hingga mobil. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak aset lainnya.
"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita)," imbuhnya.
Erik mengatakan polisi masih melakukan penelusuran terhadap seluruh aset milik para tersangka. Aset tersebut diduga berasal dari hasil arisan bodong.
"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," tuturnya.
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim memanggil 18 publik figur yang terdiri atas artis, selebgram, hingga TikTokers. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan promosi arisan online milik tersangka JNK.
Sejumlah publik figur yang ikut terseret dalam kasus tersebut di antaranya Dilan Janiyar hingga Ratu Felisha. Polisi belum mengungkap seluruh nama artis yang dipanggil.