Dia juga menekankan pentingnya pemeriksaan setiap pengaduan secara objektif dan adil, disertai kesempatan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan, sehingga pengaduan dapat ditangani tanpa menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Seluruh pengaduan yang dilakukan secara bertahap juga sudah diklarifikasi secara jernih dan objektif oleh tim Ditjen Dikti dan Inspektorat Jenderal.

Sementara itu, UPNVJ dalam keterangan resmi pada 28 Oktober 2026 mengumumkan penunjukan Nur Syarifah, S.H., LLM. sebagai pelaksana tugas rektor mulai 27 Oktober, menyusul berakhirnya masa jabatan Prof. Anter Venus pada 26 Oktober.

Isi publikasi tersebut menyebutkan bahwa penunjukan dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan akademik hingga rektor definitif dilantik. Senat menyatakan menghormati kewenangan kementerian serta mendukung kelanjutan pemilihan secara transparan, akuntabel, adil, dan demokratis.