Dalam keterangan yang sama, anggota Senat yang terlibat dalam pemilihan rektor UPNVJ, Sri L. Wahyuningroem mengatakan bahwa kementerian sepatutnya menjadi contoh pelaksanaan demokrasi bagi perguruan tinggi.

"Kejelasan bahwa kita melangkah ke proses pemilihan rektor tahap berikutnya diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan, serta memastikan tahapan yang telah dilaksanakan memperoleh tindak lanjut," kata Sri.

Menurut keterangannya, panitia dan senat telah menjalankan penjaringan serta penyaringan dengan mengacu pada ketentuan pemilihan rektor. Semua telah dijadwalkan secara tertib, sesuai aturan dan tepat waktu. Namun, proses yang telah berlangsung sejak April 2026 tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemilihan bersama menteri yang memiliki 35 persen hak suara, meskipun wawancara dengan menteri telah dilaksanakan.

"Tidak dilaksanakannya pemilihan bersama menteri tersebut menyebabkan agenda penetapan rektor definitif tidak terjadi hingga masa jabatan rektor berakhir. Tidak ada penjelasan memadai dan terbuka terkait penundaan pemilihan rektor tersebut," ujarnya.